Beranda | Artikel
Puasa Tidak Diterima Ketika Menyia-Nyiakan Shalat
Jumat, 1 Juli 2016

PUASA TIDAK DITERIMA KETIKA MENYIA-NYIAKAN SHALAT

Pertanyaan
Apakah diperbolehkan berpuasa tanpa shalat?

Jawaban
Alhamdulillah

Orang yang meninggalkan shalat, amalannya tidak diterima, begitu zakat, puasa, haji dan amalan apapun (tidak diterima). Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 520

عن بُرَيْدَة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَرَكَ صَلاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

Dari Buraidah radhiallahu anahu berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalannya telah gugur.”

Arti (حَبِطَ عَمَلُهُ ‘= gugur amalannya) adalah batal dan tidak bermanfaat. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah tidak menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak bermanfaat sedikitpun amalannya. Tidak akan dinaikkan amalannya kepada Allah.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata terkait makna hadits ini di kitab Shalat, hal. 65, “Yang tampak dalam hadits ini, bahwa meninggalkan ada dua macam; Meninggalkan semuanya tidak pernah melakukan sama sekali, maka ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan tertentu pada hari tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Maka, gugur yang bersifat umum seimbang dengan meninggalkan secara umum. Dan gugur sebagian seimbang dengan meninggalkan sebagian.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Shiyam, hal. 87, ditanya tentang hukum puasa orang yang meninggalkan shalat?

Beliau menjawab, “Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meniggalkan shalat itu kafir dan keluar dari Islam (murtad). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” [At-Taubah/9: 11]

Dan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam,

 بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ 

Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[HR Muslim, 82]

Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,

 الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ 

Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir”. [HR. Tirmizi, 2621, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi]

Dan karena ini adalah pendapat mayoritas para shahabat, bahkan bisa sampai ijmak di kalangan mereka.

Abdullah bin Syaqiq rahimahullah dari kalangan tabiin yang terkenal berkata, “Tidak ada sebuah amal di mata para shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir selain shalat.”

Maka, kalau seseorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasanya tertolak dan tidak diterima. Tidak bermanfaat baginya di hari kiamat nanti. Kami katakan kepada mereka, “Shalatlah kemudian berpuasalah. Jika anda berpuasa namun tidak shalat, maka puasa anda tertolak. Karena orang kafir ibadahnya tidak diterima.”

Al-Lajnah Ad-daimah, 10/140 ditanya kalau seseorang menjaga puasa dan shalat di bulan Ramadan saja, akan tetapi setelah selesai Ramadan tidak shalat lagi. Apakah dia mendapatkan (pahala) puasa?

Mereka menjawab, “Shalat adalah salah satu rukun Islam. Ia termasuk rukun yang terpenting setelah dua kalimat syahadat, dan termasuk fardu ain (kewajiban setiap individu). Barangsiapa meninggalkannya karena membangkang atau meninggalkan karena menganggap remeh dan malas, maka dia telah kafir. Sementara orang yang berpuasa di bulan ramadan dan shalat hanya di bulan Ramadan, maka dia telah menipu Allah. Alangkah buruknya  suatu kaum yang mengenal Allah hanya di bulan Ramadan saja. Maka puasanya tidak sah dengan meninggalkan shalat di selain Ramadan. Bahkan mereka kafir besar (keluar dari Islam) meskipun tidak menentang akan kewajiban shalat menurut pendapat terkuat diri kalangan para ulama.”

wallahu’alam .

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5317-puasa-tidak-diterima-ketika-menyia-nyiakan-shalat.html